Selasa, 22 Mei 2012

ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Maraknya narkotika dan obat-obatan terlarang telah banyak mempengaruhi mental dan sekaligus pendidikan bagi para pelajar saat ini. Masa depan bangsa yang besar ini bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkoba. Narkoba telah menyentuh lingkaran yang semakin dekat dengan kita semua. Teman dan saudara kita mulai terjerat oleh narkoba yang sering kali dapat mematikan. Sebagai makhluk Tuhan yang kian dewasa, seharusnya kita senantiasa berfikir jernih untuk menghadapi globalisasi teknologi dan globalisasi yang berdampak langsung pada keluarga dan remaja penerus bangsa khususnya. Kita harus memerangi kesia-siaan yang di akibatkan oleh narkoba.

 
Akhir-akhir ini telah terjadi penyalahgunaan narkoba. Banyak narkoba beredar di pasaran, misalnya ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan pil koplo. Penyalahgunaan obat jenis narkoba sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf. Narkoba menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, persepsi,dan kesadaran.
Pemakaian narkoba secara umum dan  juga psikotropika yang tidak sesuai dengan aturan dapat menimbulkan efek yang membahayakan tubuh. Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
B.   Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
a.    Apa pengertian narkoba ?
b.    Ada berapa jenis-jenis narkoba ?
c.    Bagaimana ciri pemakai narkoba ?
d.    Bagaimana dampak penyalahgunaan narkoba ?
e.    Bagaimana persepsi siswa tarakan terhadap penyalahgunaan narkoba ?
f.     Bagaimana cara mengatasi bahaya narkoba ?
C.   Tujuan
Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini adalah :
a.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar.
b.    Untuk mengetahui pengertian narkoba.
c.    Untuk mengetahui Janis-jenis narkoba.
d.    Untuk mengetahui ciri pemakai narkoba.
e.    Untuk mengetahui bagaimana dampak penyalahgunaan narkoba.
f.     Untuk mengetahui persepsi siswa Tarakan terhadap penyalahgunaan narkoba.
g.    Untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi bahaya narkoba.







BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan, narkotika adalah zat yang sangat dibutuhkan. Untuk itu penggunaannya secara legal dibawah pengawasan dokter dan apoteker. Di Indonesia sejak adanya Undangundang Narkotika, penggunaan resmi narkotika adalah untuk kepentingan pengobatan dan penelitian ilmiah.
Penggunaan narkotika tersebut di atas diatur dalam Pasal 4 Undangundang Narkotika yang bunyinya: “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan”. Menurut Ikin A.Ghani “Istilah narkotika berasal dari kata narkon yang berasal dari bahasa Yunani, yang artinya beku dan kaku. Dalam ilmu kedokteran juga dikenal istilah Narcose atau Narcicis yang berarti membiuskan”.4 Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika: “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.5 Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Narkotika, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongangolongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-undang atau yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan.


BAB III
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba",istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan ZatAdiktif.Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.

B.   Jenis-Jenis Narkoba
Ada beberapa jenis-jenis narkoba yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di atas, sebagaimana berikut ini :
1.    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam golongan-golongan tertentu. Golongan I, meliputi: tanaman papaver somniverum, opium, tanaman koka-daun koka-kokain mentah-kokaina, heroin-morphine, ganja. Golongan II, meliputi : Alfesetilmetadol, Benzetidin, Betametadol. Golongan III, meliputi : Asetihidroteina, Dokstroprosifem, Dihidro-kodenia.
2.    Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku Golongan I, meliputi : MDMA (Ectasy), N-etil MDA, MMDA yang terdapat kandungan ectasy. Golongan II, meliputi : Amfetamina (Sabu-sabu), Deksamfetamina, Fenetilena.
Golongan III, meliputi : Amobarbital, Buprenorfina, Butalbital.
Golongan IV, meliputi : Diazepam (Nipam/BK/Magadon), Nitrazepam.
3.    Minuman keras adalah minuman beralkohol tetapi bukan obat, yang terbagi dalam tiga golongan. Golongan A berkadar alkohol 1-5 % Golongan B berkadar alkohol 5-20 % Golongan C berkada alkohol 20-50 %.
C.   Ciri –Ciri Pemakai Narkoba
Adapun ciri-ciri pemakai narkoba antara lain :
Ø  Perubahan Fisik dan Lingkungan Sehari-hari
1)    Jalan sempoyongan, bicara pelo (tidak Jelas).
2)    Sering mengurung diri.
3)    Sering didatangi atau menerima telepon dari teman-teman yang tidak dikenal.
4)    Ditemukan obat-obatan, peralatan seperti kertas timah, jarum suntik, korek api di kamar/di dalam tasnya.
5)    Sering kehilangan uang/barang yang berharga di rumah.
Ø  Perubahan Psikologis
1)    Malas belajar,
2)    mudah tersinggung dan
3)    sulit berkonsentrasi.
Ø  Perubahan Perilaku Sosial
1)    Menghindari kontak mata langsung, melamun atau linglung.
2)    Berbohong atau manipulasi keadaan.
3)    Kurang disiplin dan suka membolos.
4)    Mengabaikan kegiatan ibadah.
5) Menarik diri dari aktivitas keluarga dan sering mengurung diri di kamar/tempat-tempat tertutup.
D.   Dampak penyalahgunaan Narkoba
Dampak penyalahgunaan narkoba diantaranya adalah sebagai berikut :
1.    Narkotika, Psikotropika dan minuman keras antara lain :
Pengaruhnya ,
a.    Depresant yaitu mengendurkan atau mengurangi aktivitas atau kegiatan susunan syaraf pusat, sehingga dipergunakan untuk menenangkan syaraf seseorang untuk dapat tidur/istirahat.
b.    Stimulant yaitu meningkatkan keaktifan susunan syaraf pusat sehingga merangsang dan meningkatkan kemampuan fisik seseorang.
c.    Halusinogen yaitu menimbulkan perasaan-perasaan yang tidak riel atau khayalan-khayalan yang menyenangkan
Dampak/Akibat yang ditimbulkan bagi para penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras yang sudah adict atau kecanduan antara lain :
a.  Narkotika mengakibatkan :
·      Merusak susunan susunan syaraf pusat
·      Merusak organ tubuh, seperti hati dan ginjal
·      Menimbulkan penyakit kulit, seperti bintik-bintik merah pada kulit, kudis dsb.
·      Melemahkan fisik, moral dan daya fikir
·      Cenderung melakukan penyimpangan sosial dalam masyarakat, seperti senang berbohong, merusak barang milik orang lain, berkelahi, free seks dll.
·      Karena ketagihan, untuk memperoleh narkotika dilakukan dengan segala macam cara dimulai dengan mengambil barang milik sendiri, keluarga, mencuri, menodong, merampok dan sebagainya.
b.  Psikotropika, terutama yang populer adalah ecstasy dan sabu-sabu mengakibatkan :
·      Efek farmakologi : meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan kewaspadaan, menimbulkan rasa nikmat, bahagia semu, menimbulkan khayalan yang menyenangkan, menurunkan emosi. buruknya setelah itu tubuh berubah seperti keracunan, kelelahan dan mulut terasa kaku serta dapat mengakibatkan kematian kalau terlalu over dosis.
·      Efek samping : muntah dan mual, gelisah, sakit kepala, nafsu makan berkurang, denyut jantung meningkat, kejang-kejang, timbul khayalan menakutkan, jantung lemah, hipertensi, pendarahan otak..
·      Efek lain : tidur berlama-lama, depresi, apatis terhadap lingkungan.
·      Efek terhadap organ tubuh : gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.
E.   Persepsi Siswa Tarakan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Kota Tarakan.
Berdasarkan hasil pengamatan yang kami lakukan dengan wawancara beberapa siswa tarakan terhadap persesepsi mereka tentang penyalahgunaan narkoba, adalah sebagai berikut :
1.    Siswi SMA N 1 Tarakan kelas XII
Menurut saya penyalahgunaan narkoba dikota tarakan sangat tidak baik. Karena dapat mengganggu fikiran kita, sebagai seorang pelajar. Saya berharap penyalahgunaan narkoba dikota tarakan tidak semakin merajalela.
2.    Siswa SMPN 7 Tarakan kelas IX
Tanggapan saya, narkoba merupakan suatu bahan narkotika yang sangat membahayakan bagi para remaja dan kalangan masyarakat, yang mungkin akan merusak masa depan dan tidak perlu untuk disebar luaskan.
3.    Siswa SMPN 4 Tarakan kelas IX
Tanggapan saya, narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat merusak jaringan otak, jadi penyalahgunaan narkoba di kota Tarakan harus di berantas.
4.    Siswa SMPN 7 Tarakan kelas IX
Tanggapan saya bagi penyalahgunaan narkoba contohnya rokok yang dapat membuat pemakainya kecanduan, itu sangat berbahaya karena dapat merusak paru-paru dan sel-sel jaringan dalam tubuh kita.
5.    Siswa SMPN 10 Tarakan kelas VII
Tanggapan saya terhadap penyalahgunaan narkoba di Tarakan contohnya sabu-sabu dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh, jadi sebaiknya penyalahgunaan narkoba harus diberikan hukuman.
6.    Siswi SMKN 2 Tarakan kelas VIII
Tanggapan yang saya berikan, segala bentuk dan jenis narkoba adalah sangat berbahaya kalangan manusia terutama bagi kalangan remaja yang lebih gampang terpengaruh oleh sindikat-sindikat pengedar narkoba. Dan efek yang ditimbulkan adalah kecanduan pengguna dan merusak organ-organ tubuh penting dan menyebabkan kematian bagi pecandu narkoba.
7.    Siswa SMAN 2 Tarakan kelas XI
Setelah mengkonsumsi barang tersebut orang dapat berbuat kriminal , karena kehilangan kesadaran mereka dapat melakukan pelecehan seksual, tindak kekerasan berupa penganiayaan.
Tetapi jika digunakan dengan benar atau sebagai perlengkapan Medis narkoba dapat dilegalkan contoh kongretnya adalah sebagai bahan obat penenang di Rumah Sakit terutama bagi penderita gangguan jiwa atau biasa kita sebut sakit jiwa atapun gila.
Narkoba dapat meningkatkan daya fikir , namun hanya bersifat sementara, karena dimana-mana obat-obatan terlarang memiliki dosis dan takaran yang membahayakan jika kita tidak mengerti apa yang ada dalam obat tersebut.
Rata-rata pengguna narkoba adalah anak-anak atau seorang yang mengalami tekanan dalam kehidupannya karena dengan mengkonsumsi obat ini konon hidup akan menjadi lebih tenang dan rileks , diantaranya adalah korban dari runtuhnya keutuhan keluarga (broken home).

            Peran serta keluarga dan guru di sekolah harus terus ditingkatkan,  agar narkoba tidak menyentuh anak-anak di sekolah melalui jajanan.  Pihak sekolah pun diharapkan  lebih selektif memilih para pedagang yang berjualan disekitar sekolah.
            BNK sendiri,  memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan di sekolah  sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.  Namun,  keterbatasan personil di BNK membuat program ini kurang berjalan.
            Peran yang dilakukan oleh pemerintah sangatlah besar dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya. Melalui pengendalian dan pengawasan langsung terhadap jalur peredaran gelap dengan tujuan agar potensi kejahatan tidak berkembang menjadi ancaman faktual. Langkah yang ditempuh antara lain dengan tindakan sebagai berikut:
1.    Melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga keras
sebagai jalur lalu lintas gelap peredaran Narkotika.
2.   Secara rutin melakukan pengawasan di tempat hiburan malam.
3.   Bekerja sama dengan pendidik untuk melakukan pengawasan terhadap
                  sekolah yang diduga terjadi penyalahgunaan Narkotika oleh siswanya.
4.    Meminta kepada instansi yang mempunyai wewenang izin sebagai
penerbit tempat hiburan malam untuk selalu menindak lanjuti surat izin pendirian tempat hiburan malam barangkali akan dijadikan media untuk memperlancar jalur peredaran Narkotika.




F.    Cara Mengatasi Bahaya Narkoba
Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a.    Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
b.    Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c.    Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih. dll.
d.    Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.

BAB IV
PENUTUP
A.   Simpulan
Dari makalah di atas bisa ditark kesimpulan bahwa :
1.    Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk.
2.    Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum.
3.    Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis.
Akihirnya makalah yang berjudul “ Persepsi Siswa Terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Kota Tarakan “ ini telah selesai dan semoga makalah yang sedemikian singkat ini bisa bermanfaat bagi kita semua baik itu bagi kalangan Mahasiswa, Pelajar Umum sehingga bisa mengerti tentang bahaya narkoba yang bisa mengerogoti moral kita dan sebagai generasi muda maka kita harus menyadari bahwa kita sebagai tulang punggung bangsa sekaligus bertangung jawab atas kemauan bangsa ini.
B.   Saran
Upaya penanggulangan bahaya Narkoba tidak semata-mata tugas Pemerintah (Kepolisian), tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu harus ada upaya terpadu (integrated) dari semua pihak, seperti keluarga, sekolah, masyarakat, ulama, LSM dan Pemerintah untuk bersatu padu mencegah dan memberantas bahaya Narkoba. Masing-masing dapat berperan sesuai bidangnya masing-masing, proporsional dan tidak melanggar rambu-rambu hukum. Mari kita perangi narkoba, selamatkan saudara-saudara kita.

DAFTAR PUSTAKA



           

0 komentar:

Posting Komentar