BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Maraknya
narkotika dan obat-obatan terlarang telah banyak mempengaruhi mental dan
sekaligus pendidikan bagi para pelajar saat ini. Masa depan bangsa yang besar
ini bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkoba.
Narkoba telah menyentuh lingkaran yang semakin dekat dengan kita semua. Teman
dan saudara kita mulai terjerat oleh narkoba yang sering kali dapat mematikan.
Sebagai makhluk Tuhan yang kian dewasa, seharusnya kita senantiasa berfikir
jernih untuk menghadapi globalisasi teknologi dan globalisasi yang berdampak
langsung pada keluarga dan remaja penerus bangsa khususnya. Kita harus
memerangi kesia-siaan yang di akibatkan oleh narkoba.
Akhir-akhir ini
telah terjadi penyalahgunaan narkoba. Banyak narkoba beredar di pasaran,
misalnya ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan pil koplo. Penyalahgunaan obat jenis
narkoba sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi susunan syaraf,
mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan
syaraf. Narkoba menimbulkan perubahan
perilaku, perasaan, persepsi,dan kesadaran.
Pemakaian
narkoba secara umum dan juga psikotropika yang tidak sesuai dengan aturan
dapat menimbulkan efek yang membahayakan tubuh. Di Indonesia, pencandu narkoba
ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya
berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif
atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya
diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini
sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari
kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut
bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba.
Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
B.
Rumusan Masalah
Adapun yang
menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
a.
Apa
pengertian narkoba ?
b.
Ada
berapa jenis-jenis narkoba ?
c.
Bagaimana
ciri pemakai narkoba ?
d.
Bagaimana
dampak penyalahgunaan narkoba ?
e.
Bagaimana
persepsi siswa tarakan terhadap penyalahgunaan narkoba ?
f.
Bagaimana
cara mengatasi bahaya narkoba ?
C.
Tujuan
Adapun yang
menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini adalah :
a.
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar.
b.
Untuk
mengetahui pengertian narkoba.
c.
Untuk
mengetahui Janis-jenis narkoba.
d.
Untuk
mengetahui ciri pemakai narkoba.
e.
Untuk
mengetahui bagaimana dampak penyalahgunaan narkoba.
f.
Untuk
mengetahui persepsi siswa Tarakan terhadap penyalahgunaan narkoba.
g.
Untuk
mengetahui bagaimana cara mengatasi bahaya narkoba.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
Untuk
pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan, narkotika adalah zat yang sangat dibutuhkan.
Untuk itu penggunaannya secara legal dibawah pengawasan dokter dan apoteker. Di
Indonesia sejak adanya Undangundang Narkotika, penggunaan resmi narkotika
adalah untuk kepentingan pengobatan dan penelitian ilmiah.
Penggunaan
narkotika tersebut di atas diatur dalam Pasal 4 Undangundang Narkotika yang
bunyinya: “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan”. Menurut Ikin A.Ghani
“Istilah narkotika berasal dari kata narkon yang berasal dari bahasa
Yunani, yang artinya beku dan kaku. Dalam ilmu kedokteran juga
dikenal istilah Narcose atau Narcicis yang berarti membiuskan”.4
Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika: “Zat yang bisa
menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan
kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit,
rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan.
Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan
dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan,
menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.5 Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang
Narkotika, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam
golongangolongan
sebagaimana
terlampir dalam Undang-undang atau yang ditetapkan dengan keputusan Menteri
Kesehatan.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Narkoba
Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain
"narkoba",istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari
Narkotika, Psikotropika dan ZatAdiktif.Semua istilah ini, baik
"narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya
mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba
sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak
dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
B.
Jenis-Jenis Narkoba
Ada beberapa
jenis-jenis narkoba yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di atas,
sebagaimana berikut ini :
1.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintesis maupun semi
sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam
golongan-golongan tertentu. Golongan I, meliputi: tanaman papaver somniverum,
opium, tanaman koka-daun koka-kokain mentah-kokaina, heroin-morphine, ganja. Golongan
II, meliputi : Alfesetilmetadol, Benzetidin, Betametadol. Golongan III,
meliputi : Asetihidroteina, Dokstroprosifem, Dihidro-kodenia.
2.
Psikotropika
adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang
berkhasiat psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku Golongan I,
meliputi : MDMA (Ectasy), N-etil MDA, MMDA yang terdapat kandungan ectasy. Golongan
II, meliputi : Amfetamina (Sabu-sabu), Deksamfetamina, Fenetilena.
Golongan III, meliputi : Amobarbital, Buprenorfina, Butalbital.
Golongan IV, meliputi : Diazepam (Nipam/BK/Magadon), Nitrazepam.
Golongan III, meliputi : Amobarbital, Buprenorfina, Butalbital.
Golongan IV, meliputi : Diazepam (Nipam/BK/Magadon), Nitrazepam.
3.
Minuman
keras adalah minuman beralkohol tetapi bukan obat, yang terbagi dalam tiga
golongan. Golongan A berkadar alkohol 1-5 % Golongan B berkadar alkohol 5-20 % Golongan
C berkada alkohol 20-50 %.
C.
Ciri –Ciri Pemakai Narkoba
Adapun ciri-ciri pemakai narkoba
antara lain :
Ø
Perubahan
Fisik dan Lingkungan Sehari-hari
1)
Jalan
sempoyongan, bicara pelo (tidak Jelas).
2)
Sering
mengurung diri.
3)
Sering
didatangi atau menerima telepon dari teman-teman yang tidak dikenal.
4)
Ditemukan
obat-obatan, peralatan seperti kertas timah, jarum suntik, korek api di
kamar/di dalam tasnya.
5)
Sering
kehilangan uang/barang yang berharga di rumah.
Ø
Perubahan
Psikologis
1)
Malas
belajar,
2)
mudah
tersinggung dan
3)
sulit
berkonsentrasi.
Ø
Perubahan
Perilaku Sosial
1)
Menghindari
kontak mata langsung, melamun atau linglung.
2)
Berbohong
atau manipulasi keadaan.
3)
Kurang
disiplin dan suka membolos.
4)
Mengabaikan
kegiatan ibadah.
5) Menarik
diri dari aktivitas keluarga dan sering mengurung diri di kamar/tempat-tempat
tertutup.
D.
Dampak penyalahgunaan
Narkoba
Dampak penyalahgunaan
narkoba diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Narkotika,
Psikotropika dan minuman keras antara lain :
Pengaruhnya ,
a.
Depresant
yaitu mengendurkan atau mengurangi aktivitas atau kegiatan susunan syaraf
pusat, sehingga dipergunakan untuk menenangkan syaraf seseorang untuk dapat
tidur/istirahat.
b.
Stimulant
yaitu meningkatkan keaktifan susunan syaraf pusat sehingga merangsang dan meningkatkan
kemampuan fisik seseorang.
c.
Halusinogen
yaitu menimbulkan perasaan-perasaan yang tidak riel atau khayalan-khayalan yang
menyenangkan
Dampak/Akibat yang
ditimbulkan bagi para penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras yang sudah adict
atau kecanduan antara lain :
a. Narkotika mengakibatkan :
·
Merusak
susunan susunan syaraf pusat
·
Merusak
organ tubuh, seperti hati dan ginjal
·
Menimbulkan
penyakit kulit, seperti bintik-bintik merah pada kulit, kudis dsb.
·
Melemahkan
fisik, moral dan daya fikir
·
Cenderung
melakukan penyimpangan sosial dalam masyarakat, seperti senang berbohong,
merusak barang milik orang lain, berkelahi, free seks dll.
·
Karena
ketagihan, untuk memperoleh narkotika dilakukan dengan segala macam cara
dimulai dengan mengambil barang milik sendiri, keluarga, mencuri, menodong,
merampok dan sebagainya.
b. Psikotropika, terutama yang
populer adalah ecstasy dan sabu-sabu mengakibatkan :
·
Efek
farmakologi : meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan kewaspadaan,
menimbulkan rasa nikmat, bahagia semu, menimbulkan khayalan yang menyenangkan,
menurunkan emosi. buruknya setelah itu tubuh berubah seperti keracunan,
kelelahan dan mulut terasa kaku serta dapat mengakibatkan kematian kalau
terlalu over dosis.
·
Efek
samping : muntah dan mual, gelisah, sakit kepala, nafsu makan berkurang, denyut
jantung meningkat, kejang-kejang, timbul khayalan menakutkan, jantung lemah,
hipertensi, pendarahan otak..
·
Efek
lain : tidur berlama-lama, depresi, apatis terhadap lingkungan.
·
Efek
terhadap organ tubuh : gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan
kemaluan.
E.
Persepsi Siswa Tarakan
Terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Kota Tarakan.
Berdasarkan
hasil pengamatan yang kami lakukan dengan wawancara beberapa siswa tarakan
terhadap persesepsi mereka tentang penyalahgunaan narkoba, adalah sebagai
berikut :
1.
Siswi
SMA N 1 Tarakan kelas XII
Menurut saya penyalahgunaan
narkoba dikota tarakan sangat tidak baik. Karena dapat mengganggu fikiran kita,
sebagai seorang pelajar. Saya berharap penyalahgunaan narkoba dikota tarakan
tidak semakin merajalela.
2.
Siswa
SMPN 7 Tarakan kelas IX
Tanggapan saya, narkoba
merupakan suatu bahan narkotika yang sangat membahayakan bagi para remaja dan
kalangan masyarakat, yang mungkin akan merusak masa depan dan tidak perlu untuk
disebar luaskan.
3.
Siswa
SMPN 4 Tarakan kelas IX
Tanggapan saya, narkoba
sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat merusak jaringan otak, jadi
penyalahgunaan narkoba di kota Tarakan harus di berantas.
4.
Siswa
SMPN 7 Tarakan kelas IX
Tanggapan saya bagi
penyalahgunaan narkoba contohnya rokok yang dapat membuat pemakainya kecanduan,
itu sangat berbahaya karena dapat merusak paru-paru dan sel-sel jaringan dalam
tubuh kita.
5.
Siswa
SMPN 10 Tarakan kelas VII
Tanggapan saya terhadap
penyalahgunaan narkoba di Tarakan contohnya sabu-sabu dapat menyebabkan
kerusakan pada organ tubuh, jadi sebaiknya penyalahgunaan narkoba harus
diberikan hukuman.
6.
Siswi
SMKN 2 Tarakan kelas VIII
Tanggapan yang saya
berikan, segala bentuk dan jenis narkoba adalah sangat berbahaya kalangan
manusia terutama bagi kalangan remaja yang lebih gampang terpengaruh oleh
sindikat-sindikat pengedar narkoba. Dan efek yang ditimbulkan adalah kecanduan
pengguna dan merusak organ-organ tubuh penting dan menyebabkan kematian bagi
pecandu narkoba.
7.
Siswa
SMAN 2 Tarakan kelas XI
Setelah
mengkonsumsi barang tersebut orang dapat berbuat kriminal , karena kehilangan
kesadaran mereka dapat melakukan pelecehan seksual, tindak kekerasan berupa
penganiayaan.
Tetapi
jika digunakan dengan benar atau sebagai perlengkapan Medis narkoba dapat dilegalkan
contoh kongretnya adalah sebagai bahan obat penenang di Rumah Sakit terutama
bagi penderita gangguan jiwa atau biasa kita sebut sakit jiwa atapun gila.
Narkoba
dapat meningkatkan daya fikir , namun hanya bersifat sementara, karena
dimana-mana obat-obatan terlarang memiliki dosis dan takaran yang membahayakan
jika kita tidak mengerti apa yang ada dalam obat tersebut.
Rata-rata pengguna
narkoba adalah anak-anak atau seorang yang mengalami tekanan dalam kehidupannya
karena dengan mengkonsumsi obat ini konon hidup akan menjadi lebih tenang dan
rileks , diantaranya adalah korban dari runtuhnya keutuhan keluarga (broken
home).
Peran serta keluarga dan guru di
sekolah harus terus ditingkatkan, agar
narkoba tidak menyentuh anak-anak di sekolah melalui jajanan. Pihak
sekolah pun diharapkan lebih selektif memilih para pedagang yang
berjualan disekitar sekolah.
BNK sendiri, memiliki
kewenangan untuk melakukan penyidikan di sekolah sesuai dengan
undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan
obat-obat terlarang. Namun, keterbatasan personil di BNK membuat
program ini kurang berjalan.
Peran yang dilakukan oleh pemerintah
sangatlah besar dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan
sejenisnya. Melalui pengendalian dan pengawasan langsung terhadap jalur
peredaran gelap dengan tujuan agar potensi kejahatan tidak berkembang menjadi
ancaman faktual. Langkah yang ditempuh antara lain dengan tindakan sebagai
berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap
tempat-tempat yang diduga keras
sebagai
jalur lalu lintas gelap peredaran Narkotika.
2. Secara rutin
melakukan pengawasan di tempat hiburan malam.
3. Bekerja
sama dengan pendidik untuk melakukan pengawasan terhadap
sekolah yang diduga terjadi penyalahgunaan Narkotika oleh siswanya.
4. Meminta kepada instansi yang
mempunyai wewenang izin sebagai
penerbit
tempat hiburan malam untuk selalu menindak lanjuti surat izin pendirian tempat
hiburan malam barangkali akan dijadikan media untuk memperlancar jalur
peredaran Narkotika.
F.
Cara Mengatasi Bahaya
Narkoba
Upaya
penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara,
sebagai berikut ini :
a.
Preventif
(pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan
kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada
pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan
berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh
pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama,
pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan
distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang
bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan
Narkoba.
b.
Represif
(penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui
jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang
dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan
kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c.
Kuratif
(pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan
media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan
rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren,
yayasan Pondok Bina Kasih. dll.
d.
Rehabilitatif
(rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak
kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan
memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para
korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus
kembali sebagai pecandu narkoba.
BAB IV
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari makalah di atas bisa
ditark kesimpulan bahwa :
1.
Narkoba
adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa
merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk.
2.
Narkoba
adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan
ketentraman umum.
3.
Menimbulkan
dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun
psikologis.
Akihirnya
makalah yang berjudul “ Persepsi Siswa Terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Kota
Tarakan “ ini telah selesai dan semoga makalah yang sedemikian singkat ini bisa
bermanfaat bagi kita semua baik itu bagi kalangan Mahasiswa, Pelajar Umum
sehingga bisa mengerti tentang bahaya narkoba yang bisa mengerogoti moral kita
dan sebagai generasi muda maka kita harus menyadari bahwa kita sebagai tulang
punggung bangsa sekaligus bertangung jawab atas kemauan bangsa ini.
B.
Saran
Upaya
penanggulangan bahaya Narkoba tidak semata-mata tugas Pemerintah (Kepolisian),
tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu harus ada
upaya terpadu (integrated) dari semua pihak, seperti keluarga, sekolah,
masyarakat, ulama, LSM dan Pemerintah untuk bersatu padu mencegah dan
memberantas bahaya Narkoba. Masing-masing dapat berperan sesuai bidangnya
masing-masing, proporsional dan tidak melanggar rambu-rambu hukum. Mari kita
perangi narkoba, selamatkan saudara-saudara kita.
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar